Hotel alexis yang terletak dijalan RE Martadinata, merupakan salah satu hotel yang di cabut izin usahanya oleh gubernur Prov. DKI Jakarta
Atas hal tersebut gubernur DKI Jakarta Mengeluarkan perintah kepada satpol PP wanita untuk melakukan pengecekan terhadap aktifitas hotel tersebut dan memastikasn bahwa aktifitas hotel tersebut benar - benar berhenti, Penutupan Hotel Alexis ditandai dengan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak Kamis, 22 Maret 2018, namun satuan pengamanan (SATPAM) yang sudah menunggu kedatangan mereka berupaya menghalangi kedatangan mereka dan tidak mengizinkan masuk kedalah hotel alexis yang telah di cabut izin usahanya terebut dan mereka beralasan menjalankan perinta dari atasan mereka.
Sempat terjadi keributan namun setelah salah satu seorang satpol PP mengeluarkan budel berwarna merah yang berisikan surat perintaah dan sempat membacakan barulah satpol PP itu dizinkan masuk. namun SATPAM hanya Mengizinkan beberapa orang saja untuk masuk.
Namun baru sampai pada ruangan loby hotel mereka di hadang kembali oleh beberapa pemuda yang mengaku sebagai karyawan hotel tersebut mereka menghadang sambil berteriak - teriak sambil mendorong keluar namun satrpol PP wanita tetap bersikuku untuk masuk kedalam dan akhirnya saling dorong- mendorong pun terjadi.
Berselang sekita 10 menit aksi saling dorong pun berhenti dan akhirnya hanya 3 perwakilan sapol PP tersebut di persilahkan masuk untuk memeriksa dan memastikan hotel tersebut benar - benar berhenti beroperasi dan sebagian satpol PP lainnya sibuk menempel spanduk dan kertas yang berisikan pengunguman
Perwakilan Satpol PP pun selesai mengecek keadaan di dalam hotel Alexis. dan salah satu satpol PP Henny memastikan tidak ada lagi aktivitas didalamnya.







0 comments:
Post a Comment